Pages

Tampilkan postingan dengan label ilmubergunaselamanya .blogspot .com /. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ilmubergunaselamanya .blogspot .com /. Tampilkan semua postingan

Senin, 03 Oktober 2011

1 Pajak atas Hadiah dan atau Penghargaan


Apa sih pengertian dari istilah Hadiah dan Penghargaan ?
Ada beberapa jenis kategori dari istilah tersebut, yaitu :
  1. Hadiah undian : hadiah dengan nama dan dalam bentuk apa pun yg diberikan melalui undian.
  2. Hadiah atau penghargaan perlombaan : hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
  3. Hadiah sehubungan dgn pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya : hadiah dengan nama dan dalam bentuk apa pun yg diberikan sehubungan dgn pekerjaan, jasa, kegiatan yg dilakukan oleh penerima hadiah.
  4. Penghargaan : imbalan yg diberikan sehubungan dengan prestasi dlm kegiatan tertentu (misalnya sehubungan penemuan benda2 purbakala).
Ada catatan atau perkecualian ?
Ada. Yang tdk termasuk pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan PPh adalah
hadiah langsung dlm penjualan barang/jasa sepanjang diberikan kpd semua pembeli tanpa diundi dan hadiah tsb diterima langsung oleh pembeli pada saat pembelian barang/jasa.

Kenapa hadiah dan penghargaan tadi bisa kena pajak ?
Bisa. Karena hadiah dan penghargaan termasuk dalam kategori penghasilan. Sebagai pengingat, definisi penghasilan adalah :
• Setiap tambahan kemampuan ekonomis
• Diterima atau diperoleh WP
• Berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia
• Dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP ybs
• Dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Bisa lebih diperjelas mengenai poin2 definisi penghasilan di atas ?
Jadi UU PPh menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yg luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis tanpa memperhatikan dari mana sumber penghasilan tersebut. Tambahan kemampuan ekonomis yg diterima atau diperoleh WP merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan WP tsb utk ikut bersama2 memikul biaya yg diperlukan pemerintah utk kegiatan rutin dan pembangunan.

Bisa dijelaskan secara lebih konkret ?
Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kpd WP, penghasilan dpt dikelompokkan menjadi :
  • Penghasilan dari pekerjaan dlm hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, hasil praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dsb.
  • Penghasilan dari usaha dan kegiatan
  • Penghasilan dari modal, yg berupa harta gerak ataupun tak gerak, seperti bunga, dividen, royalty, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yg tdk dipergunakan utk usaha
  • Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.
Dan satu lagi yg sering dilupakan adalah, tambahan kekayaan netto WP.

Jadi memang sudah diatur di UU PPh ya? Lalu berapa tarifnya ?
• Atas hadiah undian : 25% dari jumlah bruto atau nilai pasar hadiah yg berupa natura. Sifatnya final.
• Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya :
  1. Kena PPh 21 sebesar tarif ps.17, bila penerima WP OP DN.
  2. Kena PPh 23 sebesar 15% dari jumlah bruto, jika penerima WP Badan.
  3. Kena PPh 26 sebesar 20% dari jumlah bruto (dg memperhatikan ketentuan dlm P3B jika ada), bila penerima WP LN selain BUT. Sifatnya final.
Jadi penerima hadiah harus bayar pajaknya dulu ?
Ya kalau hadiahnya berbentuk barang. Namun mekanismenya tetap seperti pemotongan pajak yg dilakukan oleh penyelenggara undian atau pemberi hadiah. Sebelum hadiah atau penghargaan diberikan, PPh-nya harus sudah beres dulu dan diterbitkan Bukti Potong untuk itu. Kemudian ada istilah Saat Terutang. PPh atas hadiah dan penghargaan terutang saat akhir bulan dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah (mana yg terjadi lbh dulu).

Jika sudah terutang, berarti harus disetor dan dilaporkan ?
Benar sekali. Penyelenggara undian atau penghargaan wajib :
  • Menyetor PPh yg telah dipotong dengan menggunakan SSP ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tgl 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak (secara kolektif).
  • Menyampaikan SPT Masa ke KPP atau KP2KP tempat pemotong terdaftar paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah undian tsb.
Kalo jatuh tempo penyetoran dan pelaporan bertepatan dengan hari Sabtu atau libur, maka dpt dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Kamis, 29 September 2011

0 Jenis Pasar Uang Dalam Sistem Keuangan

Untuk memenuhi berbagai fungsi yang dibebankan, sistem keuangan melakukannya melalui pasar keuangan. Pasar ini dapat dikatakan sebagai penghubung antara unit defisit dan unit surplus. Pasar keuangan terdiri atas pasar uang dan pasar modal yang menyalurkan tabungan milik masyarakat kepada individu, perusahaan, atau lembaga-lembaga lain yang memiliki pengeluaran lebih banyak dari pada penghasilannya.
a. Pasar Uang.
Pasar uang pada dasarnya pasar untuk dana-dana yang bersifat jangka pendek, dimana kelebihan dana sementara dari lembaga-lembaga, perusahaan-perusahaan, dan individu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang sedang mengalami kekurangan dana sementara pula. Secara umum, surat berharga yang jatuh tempo satu tahun atau kurang digolongkan sebagai instrumen pasar uang.
b. Pasar Modal.
Pasar modal adalah pasar yang dirancang untuk membiayai investasi jangka panjang bagi unit-unit usaha, lembaga pemerintah, maupun rumah-tangga. Transaksi dalam pasar modal memungkinkan pembangunan pabrik, jalan-jalan tol, dan perumahan. Instrumen keuangan yang digunakan dalam pasar modal memiliki masa jatuh tempo melebihi satu tahun dan nilainya bervariasi.

Selasa, 27 September 2011

0 PPh Final


Penghasilan, berdasarkan ketentuan, terdiri dari penghasilan yang merupakan objek pajak dan penghasilan yang bukan objek pajak. Cara pengenaan PPh atas penghasilan yang objek pajak dilakukan dengan dua cara. Pertama, dikenakan PPh secara umum dengan menggunakan tarif umum (tarif Pasal 17) dan pengenaannya dilakukan di SPT Tahunan. Kedua, dikenakan PPh secara final.
Pengenaan PPh secara final mengandung arti bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu dan dasar pengenaan pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh. PPh yang dikenakan, baik yang dipotong fihak lain maupun yang disetor sendiri, bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang tetapi sudah langsung melunasi PPh terutang untuk penghasilan tersebut. Dengan demikian, penghasilan yang dikenakan PPh final ini tidak akan dihitung lagi PPh nya di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama-sama dengan penghasilan lainnya. Begitu juga, PPh yang sudah dipotong atau dibayar tersebut juga bukan merupakan kredit pajak di SPT Tahunan.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, Undang-undang memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengenakan PPh final atas penghasilan-penghasilan tertentu. Berdasarkan ketentuan ini Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk mengenakan PPh final atas penghasilan tertentu dengan pertimbangan kesederhanaan, kemudahan, serta pengawasan.Pengenaan PPh Final sebagian berasal dari ketentuan Pasal 4 ayat (2) ini. Namun demikian, ada juga pengenaan PPh final berdasarkan Pasal lain yaitu Pasal 15, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang PPh.
Selengkapnya, daftar PPh Final dan dasar hukumnya disajikan dalam tabel berikut.
[TABLE=5]

0 bukti Potong/ Pungut pph

Negara memberikan kewenangan pihak ketiga untuk memungut/memotong pajak penghasilan atas suatu transaksi tertentu, istilah kerennya adalah With Holding Tax.
Pihak ketiga yang dimaksud adalah pembayar penghasilan, jadi pada saat anda memperoleh atau menerima pembayaran maka akan dipungut atau dipotong Pajak Penghasilan yang terutang atas transaksi yang menimbulkan pembayaran tersebut. Apa saja transaksinya dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal berapa yang terutang?
Ada beberapa pasal di dalam Undang-undang Pajak penghasilan yang memberikan wewenang terhadap pihak ketiga yaitu :
  1. PPh Pasal 21
    • Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan dari pekerjaan baik pegawai tetap maupun tidak tetap. Anda karyawan ? Apabila penghasilan anda melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka anda akan dipotong pajak ini pada saat menerima Gaji atau Upah. 
  2. PPh Pasal 22
    • Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan dari pekerjaan yang dananya berasal dari APBN/ APBD. Anda rekanan pemerintah? Anda akan dipotong pajak ini.
  3. PPh Pasal 23
    • Pajak Penghasilan yang dipungut/dipotong atas utilisasi (pemanfaatan) Aset anda. Aset anda bisa berupa kecakapan(Skill), Kendaraan, dll. Anda pengusaha rental mobil? Anda pemilik perusahaan konsultan? Anda atau perusahaan anda akan dipungut/dipotong pajak ini.
  4. PPh Pasal 26
    • Sama seperti PPh Pasal 21 hanya yang membedakan adalah apabila yang menerima penghasilan adalah Orang Asing (WNA)

Hal yang terpenting di sini adalah apapun pajaknya, apakah PPh Pasal 21,Pasal 22, Pasal 23, atau Pasal 26, jangan lupa untuk meminta bukti pungut atau bukti potong pajak !!! Ini sangat penting, sekali lagi sangat penting. Mengapa? Layaknya sebuah kuitansi, bukti pungut atau bukti potong merupakan bukti bahwa anda sudah membayar pajak melalui pihak lain, sehingga pada saat anda mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan, anda dapat mengurangkan pajak yang terutang selama satu tahun dengan pajak yang tertera pada bukti pungut atau bukti potong. Meninta bukti potong atau bukti pungut adalah Hak dari wajib pajak, dan Kewajiban bagi pemungut atau pemotong pajak. 
Semoga uraian saya membantu anda untuk lebih memahami arti bukti pungut atau bukti potong. Apa perbedaan dipotong atau dipungut ? Anda dapat membaca artikelnya  disini

Minggu, 21 Agustus 2011

0 5 Tips Sehat Puasa Ramadhan5 Tips Sehat Puasa Ramadhan

Tanpa terasa bulan Ramadhan akan
segera tiba. Ramadhan merupakan
bulan di mana setiap muslim belajar
untuk mengendalikan diri . Makna
yang lebih luas dari sekedar
menahan diri dari makan dan
minum .
Untuk menjaga kesehatan selama
berpuasa, pada artikel kali ini saya
akan memberikan 5 tips sehat
puasa ramadhan .Silakan disimak.
1. Makanlah “ Karbohidrat
Kompleks” Saat Sahur
Mengingat berjam - jam berpuasa,
kita harus mengkonsumsi apa yang
disebut dengan 'karbohidrat
kompleks ' atau makanan yang
lambat dicerna oleh tubuh, sehingga
bisa mengurangi lapar pada siang
hari. Seperti yang ditemukan dalam
beras, gandum , kacang - kacangan.
Makanan -makan yang diperlukan
selama bulan berpuasa diantaranya
Roti, sereal, susu, ikan, daging ,
unggas , sayur dan buah . Bahkan
asupan buah -buahan setelah
makan sangat dianjurkan .
2. Makanlah Glukosa Saat Buka
Setelah seharian menahan lapar
dan dahaga tentunya energi kita
terkuras, untuk memulihkan energi
kembali, saat berbuka makanlah
karbohidrat sederhana yang
terdapat dalam makanan manis.
Makanan yang mengandung gula
mengembalikan secara instant
energi kita yang terkuras seharian .
Kurma adalah makanan yang paling
direkomendasikan . Selain
mengandung gula , kurma juga
mengandung serat , karbohidrat dan
magnesium. Bahkan sejak zaman
Rasulullah SAW kurma banyak
dikonsumsi saat berbuka puasa dan
telah menjadi Sunnah Rasul .
3. Hindari Fast Food
Kurangi Makanan Cepat Saji dan
gorengan. karena jenis makanan
tersebut dapat menyebabkan
gangguan pencernaan , nyeri di ulu
hati, dan masalah berat badan.
4. Konsumsi Cukup Air
Konsumsi air dan jus antara
berbuka dan tidur untuk
menghindari dehidrasi dan untuk
detoksifikasi sistem pencernaan saat
berpuasa. Hindari asupan kafein
dalam jumlah besar terutama saat
sahur.
5. Tetap Olahraga
Melakukan olahraga ringan seperti
peregangan atau berjalan kaki saat
berpuasa sangat disarankan . Selain
membantu menjaga berat badan,
olahraga juga berfungsi untuk
memperlancar peredaran darah dan
menjaga kebugaran tubuh anda .
Itulah 5 tips sehat puasa yang saya
sajikan khusus untuk sobat blog tips
kesehatan, khususnya yang
beragama Islam .