Pages

Senin, 03 Oktober 2011

1 Pajak atas Hadiah dan atau Penghargaan


Apa sih pengertian dari istilah Hadiah dan Penghargaan ?
Ada beberapa jenis kategori dari istilah tersebut, yaitu :
  1. Hadiah undian : hadiah dengan nama dan dalam bentuk apa pun yg diberikan melalui undian.
  2. Hadiah atau penghargaan perlombaan : hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
  3. Hadiah sehubungan dgn pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya : hadiah dengan nama dan dalam bentuk apa pun yg diberikan sehubungan dgn pekerjaan, jasa, kegiatan yg dilakukan oleh penerima hadiah.
  4. Penghargaan : imbalan yg diberikan sehubungan dengan prestasi dlm kegiatan tertentu (misalnya sehubungan penemuan benda2 purbakala).
Ada catatan atau perkecualian ?
Ada. Yang tdk termasuk pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan PPh adalah
hadiah langsung dlm penjualan barang/jasa sepanjang diberikan kpd semua pembeli tanpa diundi dan hadiah tsb diterima langsung oleh pembeli pada saat pembelian barang/jasa.

Kenapa hadiah dan penghargaan tadi bisa kena pajak ?
Bisa. Karena hadiah dan penghargaan termasuk dalam kategori penghasilan. Sebagai pengingat, definisi penghasilan adalah :
• Setiap tambahan kemampuan ekonomis
• Diterima atau diperoleh WP
• Berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia
• Dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP ybs
• Dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Bisa lebih diperjelas mengenai poin2 definisi penghasilan di atas ?
Jadi UU PPh menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yg luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis tanpa memperhatikan dari mana sumber penghasilan tersebut. Tambahan kemampuan ekonomis yg diterima atau diperoleh WP merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan WP tsb utk ikut bersama2 memikul biaya yg diperlukan pemerintah utk kegiatan rutin dan pembangunan.

Bisa dijelaskan secara lebih konkret ?
Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kpd WP, penghasilan dpt dikelompokkan menjadi :
  • Penghasilan dari pekerjaan dlm hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, hasil praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dsb.
  • Penghasilan dari usaha dan kegiatan
  • Penghasilan dari modal, yg berupa harta gerak ataupun tak gerak, seperti bunga, dividen, royalty, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yg tdk dipergunakan utk usaha
  • Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.
Dan satu lagi yg sering dilupakan adalah, tambahan kekayaan netto WP.

Jadi memang sudah diatur di UU PPh ya? Lalu berapa tarifnya ?
• Atas hadiah undian : 25% dari jumlah bruto atau nilai pasar hadiah yg berupa natura. Sifatnya final.
• Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya :
  1. Kena PPh 21 sebesar tarif ps.17, bila penerima WP OP DN.
  2. Kena PPh 23 sebesar 15% dari jumlah bruto, jika penerima WP Badan.
  3. Kena PPh 26 sebesar 20% dari jumlah bruto (dg memperhatikan ketentuan dlm P3B jika ada), bila penerima WP LN selain BUT. Sifatnya final.
Jadi penerima hadiah harus bayar pajaknya dulu ?
Ya kalau hadiahnya berbentuk barang. Namun mekanismenya tetap seperti pemotongan pajak yg dilakukan oleh penyelenggara undian atau pemberi hadiah. Sebelum hadiah atau penghargaan diberikan, PPh-nya harus sudah beres dulu dan diterbitkan Bukti Potong untuk itu. Kemudian ada istilah Saat Terutang. PPh atas hadiah dan penghargaan terutang saat akhir bulan dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah (mana yg terjadi lbh dulu).

Jika sudah terutang, berarti harus disetor dan dilaporkan ?
Benar sekali. Penyelenggara undian atau penghargaan wajib :
  • Menyetor PPh yg telah dipotong dengan menggunakan SSP ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tgl 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak (secara kolektif).
  • Menyampaikan SPT Masa ke KPP atau KP2KP tempat pemotong terdaftar paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah undian tsb.
Kalo jatuh tempo penyetoran dan pelaporan bertepatan dengan hari Sabtu atau libur, maka dpt dilakukan pada hari kerja berikutnya.

Kamis, 29 September 2011

0 Jenis Pasar Uang Dalam Sistem Keuangan

Untuk memenuhi berbagai fungsi yang dibebankan, sistem keuangan melakukannya melalui pasar keuangan. Pasar ini dapat dikatakan sebagai penghubung antara unit defisit dan unit surplus. Pasar keuangan terdiri atas pasar uang dan pasar modal yang menyalurkan tabungan milik masyarakat kepada individu, perusahaan, atau lembaga-lembaga lain yang memiliki pengeluaran lebih banyak dari pada penghasilannya.
a. Pasar Uang.
Pasar uang pada dasarnya pasar untuk dana-dana yang bersifat jangka pendek, dimana kelebihan dana sementara dari lembaga-lembaga, perusahaan-perusahaan, dan individu digunakan untuk memenuhi kebutuhan pihak-pihak yang sedang mengalami kekurangan dana sementara pula. Secara umum, surat berharga yang jatuh tempo satu tahun atau kurang digolongkan sebagai instrumen pasar uang.
b. Pasar Modal.
Pasar modal adalah pasar yang dirancang untuk membiayai investasi jangka panjang bagi unit-unit usaha, lembaga pemerintah, maupun rumah-tangga. Transaksi dalam pasar modal memungkinkan pembangunan pabrik, jalan-jalan tol, dan perumahan. Instrumen keuangan yang digunakan dalam pasar modal memiliki masa jatuh tempo melebihi satu tahun dan nilainya bervariasi.

Selasa, 27 September 2011

0 PPh Final


Penghasilan, berdasarkan ketentuan, terdiri dari penghasilan yang merupakan objek pajak dan penghasilan yang bukan objek pajak. Cara pengenaan PPh atas penghasilan yang objek pajak dilakukan dengan dua cara. Pertama, dikenakan PPh secara umum dengan menggunakan tarif umum (tarif Pasal 17) dan pengenaannya dilakukan di SPT Tahunan. Kedua, dikenakan PPh secara final.
Pengenaan PPh secara final mengandung arti bahwa atas penghasilan yang diterima atau diperoleh akan dikenakan PPh dengan tarif tertentu dan dasar pengenaan pajak tertentu pada saat penghasilan tersebut diterima atau diperoleh. PPh yang dikenakan, baik yang dipotong fihak lain maupun yang disetor sendiri, bukan merupakan pembayaran di muka atas PPh terutang tetapi sudah langsung melunasi PPh terutang untuk penghasilan tersebut. Dengan demikian, penghasilan yang dikenakan PPh final ini tidak akan dihitung lagi PPh nya di SPT Tahunan untuk dikenakan tarif umum bersama-sama dengan penghasilan lainnya. Begitu juga, PPh yang sudah dipotong atau dibayar tersebut juga bukan merupakan kredit pajak di SPT Tahunan.
Berdasarkan Pasal 4 ayat (2) Undang-undang Pajak Penghasilan, Undang-undang memberikan mandat kepada Pemerintah untuk mengenakan PPh final atas penghasilan-penghasilan tertentu. Berdasarkan ketentuan ini Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah untuk mengenakan PPh final atas penghasilan tertentu dengan pertimbangan kesederhanaan, kemudahan, serta pengawasan.Pengenaan PPh Final sebagian berasal dari ketentuan Pasal 4 ayat (2) ini. Namun demikian, ada juga pengenaan PPh final berdasarkan Pasal lain yaitu Pasal 15, Pasal 19, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang PPh.
Selengkapnya, daftar PPh Final dan dasar hukumnya disajikan dalam tabel berikut.
[TABLE=5]

0 bukti Potong/ Pungut pph

Negara memberikan kewenangan pihak ketiga untuk memungut/memotong pajak penghasilan atas suatu transaksi tertentu, istilah kerennya adalah With Holding Tax.
Pihak ketiga yang dimaksud adalah pembayar penghasilan, jadi pada saat anda memperoleh atau menerima pembayaran maka akan dipungut atau dipotong Pajak Penghasilan yang terutang atas transaksi yang menimbulkan pembayaran tersebut. Apa saja transaksinya dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal berapa yang terutang?
Ada beberapa pasal di dalam Undang-undang Pajak penghasilan yang memberikan wewenang terhadap pihak ketiga yaitu :
  1. PPh Pasal 21
    • Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan dari pekerjaan baik pegawai tetap maupun tidak tetap. Anda karyawan ? Apabila penghasilan anda melebihi Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) maka anda akan dipotong pajak ini pada saat menerima Gaji atau Upah. 
  2. PPh Pasal 22
    • Pajak Penghasilan yang dipotong atas penghasilan dari pekerjaan yang dananya berasal dari APBN/ APBD. Anda rekanan pemerintah? Anda akan dipotong pajak ini.
  3. PPh Pasal 23
    • Pajak Penghasilan yang dipungut/dipotong atas utilisasi (pemanfaatan) Aset anda. Aset anda bisa berupa kecakapan(Skill), Kendaraan, dll. Anda pengusaha rental mobil? Anda pemilik perusahaan konsultan? Anda atau perusahaan anda akan dipungut/dipotong pajak ini.
  4. PPh Pasal 26
    • Sama seperti PPh Pasal 21 hanya yang membedakan adalah apabila yang menerima penghasilan adalah Orang Asing (WNA)

Hal yang terpenting di sini adalah apapun pajaknya, apakah PPh Pasal 21,Pasal 22, Pasal 23, atau Pasal 26, jangan lupa untuk meminta bukti pungut atau bukti potong pajak !!! Ini sangat penting, sekali lagi sangat penting. Mengapa? Layaknya sebuah kuitansi, bukti pungut atau bukti potong merupakan bukti bahwa anda sudah membayar pajak melalui pihak lain, sehingga pada saat anda mengisi SPT Tahunan Pajak Penghasilan, anda dapat mengurangkan pajak yang terutang selama satu tahun dengan pajak yang tertera pada bukti pungut atau bukti potong. Meninta bukti potong atau bukti pungut adalah Hak dari wajib pajak, dan Kewajiban bagi pemungut atau pemotong pajak. 
Semoga uraian saya membantu anda untuk lebih memahami arti bukti pungut atau bukti potong. Apa perbedaan dipotong atau dipungut ? Anda dapat membaca artikelnya  disini

Sabtu, 24 September 2011

0 Five of My FavoriteBible Verses

I love to memorize bible verses!
Memorizing bible verses can be quite
easy once you get the hang of it .
Many of the bible verses have such
beautiful wording it makes it very
easy . Below I have listed some of my
favorites . I would love you to leave
comments with some of your
favorites .
1 . Psalm 91 :11- For He shall give his
angels charge over you, to keep you in
all thy ways .
2 . 2 Timothy 1 :7 - For the Spirit God
gave us does not make us timid , but
gives us power , love and self -
discipline.
3 . Jeremiah 33: 3 Call unto me , and I
will answer thee, and show thee great
and mighty things, which thou
knowest not .
4 . Matthew 6: 33 But seek ye first the
kingdom of God, and his
righteousness ; and all these things
shall be added unto you.
5 . Philippians 4 :13 I can do all things
through Christ which strengtheneth
me .

0 Joel Osteen-EveryDay A Friday

The title comes from research that
shows people are happiest on
Fridays . Pastor Joel Osteen writes how
we can generate this level of
contentment and joy every day of the
week .
Known as a man who maintains a
constant positive outlook in spite of
circumstances , Osteen has described
this message as a core theme of his
ministry . Combining his personal
experiences with scriptural insights
and principles for true happiness, he
shows readers how every day can
hold the same promise and
opportunities for pure joy that they
experience at five o ’clock on Friday.

0 sistem informasi akuntansi

Sistem Informasi Akuntansi ( SIA)
adalah suatu komponen organisasi
yang mengumpulkan,
mengklasifikasikan , mengolah ,
menganalisa dan mengkomunikasikan
informasi finansial dan pengambilan
keputusan yang relevan bagi pihak
luar perusahaan dan pihak ekstern .
Akuntansi sendiri sebenarnya adalah
sebuah Sistem Informasi.
Karakteristik SIA yang
membedakannya dengan subsistem
CBIS lainnya :
SIA melakasanakan tugas yang
diperlukan
Berpegang pada prosedur yang relatif
standar
Menangani data rinci
Berfokus historis
Menyediakan informasi pemecahan
minimal
Fungsi penting yang dibentuk Sistem
Informasi Akuntansi pada sebuah
organisasi antara lain :
Mengumpulkan dan menyimpan data
tentang aktivitas dan transaksi .
Memproses data menjadi into
informasi yang dapat digunakan
dalam proses pengambilan
keputusan .
Melakukan kontrol secara tepat
terhadap aset organisasi.
Subsistem Sistem Informasi Akuntansi
memproses berbagai transaksi
keuangan dan transaksi nonkeuangan
yang secara langsung memengaruhi
pemrosesan transaksi keuangan.
Sistem Informasi Akuntansi terdiri dari
3 subsistem:
Sistem pemrosesan transaksi ,
mendukung proses operasi bisnis
harian.
Sistem buku besar/pelaporan
keuangan, menghasilkan laporan
keuangan, seperti laporan laba /rugi,
neraca , arus kas , pengembalian pajak .
Sistem pelaporan manajemen, yang
menyediakan pihak manajemen
internal berbagai laporan keuangan
bertujuan khusus serta informasi yang
dibutuhkan untuk pengambilan
keputusan , seperti anggaran, laporan
kinerja, serta laporan
pertanggungjawaban.
Berbagai transaksi non keuangan
yang tidak bisa diproses oleh Sistem
Informasi Akuntansi biasa , diproses
oleh Sistem Informasi Manajemen.
Adapun perbedaan keduanya adalah :
SIA mengumpulkan
mengklasifikasikan , memproses ,
menganalisa dan mengkomunikasikan
informasi keuangan
SIM mengumpulkan
mengklasifikasikan , memproses ,
menganalisa dan mengkomunikasikan
semua tipe informasi
Sebuah Sistem Informasi Akuntansi
menambah nilai dengan cara :
Menyediakan informasi yang akurat
dan tepat waktu sehingga dapat
melakukan aktivitas utama pada value
chain secara efektif dan efisien.
Meningkatkan kualitas dan
mengurangi biaya produk dan jasa
yang dihasilkan
Meningkatkan efisiensi
Meningkatkan kemampuan dalam
pengambilan keputusan
Meningkatkan sharing knowledge
Menambah efisiensi kerja pada bagian
keuangan
2 komponen Sistem Informasi
Akuntansi antara lain :
Spesialis Informasi
Akuntan
Contoh Sistem Informasi Akuntansi
sebagai pusat informasi perusahaan:
Bagian pemasaran
mempertimbangkan untuk
memperkenalkan jenis produk baru
dalam jajaran produksi perusahaan,
untuk itu bagian tersebut meminta
laporan analisa perkiraan keuntungan
yang dapat diperoleh dari usulan
produk baru tersebut
Bagian SIA memproyeksikan perkiraan
biaya dan perkiraan pendapatan yang
berhubungan dengan produk
tersebut, kemudian data yang
diperoleh diproses oleh EDP. Setelah
diproses hasilnya dikembalikan ke
bagian SIA untuk kemudian diberikan
ke bagian pemasaran.
Kedua bagian akan merundingkan
hasil analisa tersebut untuk dicari
keputusan yang sesuai.
Dari contoh diatas dapat ditemukan 2
aspek yang berhubungan dengan
sistem bisnis modern yaitu :
Pentingnya komunikasi antar
departemen yang mengarah untuk
tercapainya suatu keputusan.
Peranan SIA dalam menghasilkan
informasi yang dapat membantu
departemen lainnya untuk mengambil
keputusan .
Informasi Akuntansi yang dihasilkan
oleh Sistem Informasi Akuntansi
dibedakan menjadi 2, yaitu :
Informasi Akuntansi keuangan,
berbentuk laporan keuangan yang
ditujukan kepada pihak extern.
Informasi Akuntansi Manajemen,
berguna bagi manajemen dalam
pengambilan keputusan .