Pages

Senin, 03 Oktober 2011

1 Pajak atas Hadiah dan atau Penghargaan


Apa sih pengertian dari istilah Hadiah dan Penghargaan ?
Ada beberapa jenis kategori dari istilah tersebut, yaitu :
  1. Hadiah undian : hadiah dengan nama dan dalam bentuk apa pun yg diberikan melalui undian.
  2. Hadiah atau penghargaan perlombaan : hadiah atau penghargaan yang diberikan melalui suatu perlombaan atau adu ketangkasan.
  3. Hadiah sehubungan dgn pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya : hadiah dengan nama dan dalam bentuk apa pun yg diberikan sehubungan dgn pekerjaan, jasa, kegiatan yg dilakukan oleh penerima hadiah.
  4. Penghargaan : imbalan yg diberikan sehubungan dengan prestasi dlm kegiatan tertentu (misalnya sehubungan penemuan benda2 purbakala).
Ada catatan atau perkecualian ?
Ada. Yang tdk termasuk pengertian hadiah dan penghargaan yang dikenakan PPh adalah
hadiah langsung dlm penjualan barang/jasa sepanjang diberikan kpd semua pembeli tanpa diundi dan hadiah tsb diterima langsung oleh pembeli pada saat pembelian barang/jasa.

Kenapa hadiah dan penghargaan tadi bisa kena pajak ?
Bisa. Karena hadiah dan penghargaan termasuk dalam kategori penghasilan. Sebagai pengingat, definisi penghasilan adalah :
• Setiap tambahan kemampuan ekonomis
• Diterima atau diperoleh WP
• Berasal dari Indonesia maupun luar Indonesia
• Dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan WP ybs
• Dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

Bisa lebih diperjelas mengenai poin2 definisi penghasilan di atas ?
Jadi UU PPh menganut prinsip pemajakan atas penghasilan dalam pengertian yg luas, yaitu bahwa pajak dikenakan atas setiap tambahan kemampuan ekonomis tanpa memperhatikan dari mana sumber penghasilan tersebut. Tambahan kemampuan ekonomis yg diterima atau diperoleh WP merupakan ukuran terbaik mengenai kemampuan WP tsb utk ikut bersama2 memikul biaya yg diperlukan pemerintah utk kegiatan rutin dan pembangunan.

Bisa dijelaskan secara lebih konkret ?
Dilihat dari mengalirnya tambahan kemampuan ekonomis kpd WP, penghasilan dpt dikelompokkan menjadi :
  • Penghasilan dari pekerjaan dlm hubungan kerja dan pekerjaan bebas seperti gaji, honorarium, hasil praktek dokter, notaris, aktuaris, akuntan, pengacara, dsb.
  • Penghasilan dari usaha dan kegiatan
  • Penghasilan dari modal, yg berupa harta gerak ataupun tak gerak, seperti bunga, dividen, royalty, sewa, dan keuntungan penjualan harta atau hak yg tdk dipergunakan utk usaha
  • Penghasilan lain-lain, seperti pembebasan utang dan hadiah.
Dan satu lagi yg sering dilupakan adalah, tambahan kekayaan netto WP.

Jadi memang sudah diatur di UU PPh ya? Lalu berapa tarifnya ?
• Atas hadiah undian : 25% dari jumlah bruto atau nilai pasar hadiah yg berupa natura. Sifatnya final.
• Atas hadiah atau penghargaan perlombaan, pekerjaan, jasa, dan kegiatan lainnya :
  1. Kena PPh 21 sebesar tarif ps.17, bila penerima WP OP DN.
  2. Kena PPh 23 sebesar 15% dari jumlah bruto, jika penerima WP Badan.
  3. Kena PPh 26 sebesar 20% dari jumlah bruto (dg memperhatikan ketentuan dlm P3B jika ada), bila penerima WP LN selain BUT. Sifatnya final.
Jadi penerima hadiah harus bayar pajaknya dulu ?
Ya kalau hadiahnya berbentuk barang. Namun mekanismenya tetap seperti pemotongan pajak yg dilakukan oleh penyelenggara undian atau pemberi hadiah. Sebelum hadiah atau penghargaan diberikan, PPh-nya harus sudah beres dulu dan diterbitkan Bukti Potong untuk itu. Kemudian ada istilah Saat Terutang. PPh atas hadiah dan penghargaan terutang saat akhir bulan dilakukannya pembayaran atau diserahkannya hadiah (mana yg terjadi lbh dulu).

Jika sudah terutang, berarti harus disetor dan dilaporkan ?
Benar sekali. Penyelenggara undian atau penghargaan wajib :
  • Menyetor PPh yg telah dipotong dengan menggunakan SSP ke Bank Persepsi atau Kantor Pos paling lambat tgl 10 bulan takwim berikutnya setelah bulan saat terutangnya pajak (secara kolektif).
  • Menyampaikan SPT Masa ke KPP atau KP2KP tempat pemotong terdaftar paling lambat tgl 20 bulan berikutnya setelah dibayarkannya atau diserahkannya hadiah undian tsb.
Kalo jatuh tempo penyetoran dan pelaporan bertepatan dengan hari Sabtu atau libur, maka dpt dilakukan pada hari kerja berikutnya.